Besok, Tarif Ojol Terbaru Diumumkan Kemenhub

ilustrasi Ojol

Gempita.co – Penyesuaian Tarif ojek online (ojol) Akan diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Rabu (7/9/2022).

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan. Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata dia seperti dikutip dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menhub telah mengarahkan Dirjen Perhubungan Darat untuk berkomunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pengguna. Hal itu dilakukan guna berjalan dengan baik.

Besaran tarif ojol dibagi tiga zona:

Di antaranya, Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya. Selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali akan diberlakukan besaran tarif batas bawah.

Yaitu sebesar Rp1.850 per km, batas atas sebesar Rp2.300 per km. Serta tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600 per km. Tarif batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa.

Yakni sebesar Rp13.000 hingga Rp13.500. Sedangkan Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya.

Serta Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya. Tarif bawah sebesar Rp2.100 per km, tarif batas atas sebesar Rp2.600 per km.

Tarif minimal dengan rentang biaya jasa. Antara Rp10.500 hingga Rp13.000.

*Berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali