Gempita.co – Harris Syahputra Damanik menangis meminta maaf mengakui salah telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pria asal Medan yang tinggal di Bali,
telah membikin 90 video di kanal YouTube, Raja Harris Raja Recod, itu ditangkap polisi pada Jumat pekan lalu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Harris sudah dilepas dan hanya diminta membuat pernyataan tertulis dan dalam bentuk video.
“Yang bersangkutan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Karena yang bersangkutan sudah minta maaf dalam bentuk video, kasusnya dihentikan,” ujar Satake kepada wartawan di Mapolda Bali, Senin (28/11), dikutip Publicanews.
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, penahanan ataupun penetapan tersangka bisa dilakukan jika ada pelaporan.
“Belum ditahan karena pasal pencemaran nama baik harus ada pelapornya. Jadi, harus dikoordinasikan terlebih dahulu,” katanya.
Video penghinaan Jokowi dibuat pada 16 Agustus 2022 lalu. Dalam video permintaan maaf yang diunggah Minggu kemarin, Harris mengaku salah. Pria berbadan kekar dan bertato dengan rambut acak-acakan itu, sambil menangkupkan tangannya dan menunduk, minta maaf.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan,” katanya yang diucapkan di bawah logo Bali Regional Police Special Crime Investigation.
Tampilan itu beda dengan Agustus lalu, ia dengan garang menyerang sosok Presiden Jokowi. “Oi Presiden Indo s*mp*h, Jokowi kau itu paket ijazah C dobel, apa kau. Wartawan Jawa kau apakan, kau penjarain, istrinya kau perkosa sampai hamil. Itu perbuatan anak kau, di Bali aku ini apa kau,” ujarnya.
Harris tercatat sebagai warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Pria 41 tahun itu dijemput polisi di salah satu warung di Kawasan Kuta, Badung, Bali.