Deportasi! Kapolda Bali Kesal WNA Langgar Lalu Lintas Bentak Polisi

Gempita.co – Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra minta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan lalu lintas dan membentak polisi yang sedang menjalankan tugas.

”Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas, seperti mengeluarkan kata-kata kasar. Dengan dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya Si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi,” kata Putu Jayan seperti dilansir dari Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas polisi, kata Putu, WNA yang diduga berinisial BRW tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm serta tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai motor.

Melalui surat resmi kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai, WNA itu diminta secepatnya diberikan tindakan tegas berupa deportasi.

Menurut dia, deportasi merupakan langkah efektif untuk memberikan sanksi kepada WNA yang melanggar aturan lalu lintas dan melakukan berbagai pelanggaran etika di Bali.

 

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali