Dipanggil KPK sebagai Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe, Ketua KADIN Mangkir

KPK) resmi menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono bertepatan dengan “Jumat Keramat", (26/6). (Foto: Ist)

Gempita.co – Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.

Arsjad Rasjid yang juga Direktur PT Indika Energy Tbk (INDY) itu harusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain Arsjad, Juliani Arinardi selaku Marketing PT Kapuk Naga Indah, anak Perusahaan Agung Sedayu Group juga turut tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

“Tidak hadir Moh. A.R.P Mangkuningrat (Ketua KADIN dan Juliani Arinardi (Marketing PT Kapuk Naga Indah, anak Perusahaan Agung Sedayu Group). Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).

Sumber: ATN

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali