AJI dan LBH Pers Protes! Intel Menyusup ke Institusi Pers

Gempita.co – AJI dan LBH Pers dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022, mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media.

Hal itu dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Diketahui seorang mantan kontributor televisi yakni Iptu Umbaran Wibowo dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin, 12 Desember 2022

Disebutkan, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Selain itu, mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua AJI Indonesia Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin.

Sumber: Siaran Pers

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali