Ini Alasan Maroko Protes ke FIFA usai Kalah dari Prancis di Semifinal Piala Dunia 2022, Salah-satunya Soal VAR

Gempita.co-Federasi Sepak Bola Maroko (FRMF) resmi melakukan protes ke FIFA terkait kinerja wasit asal Meksiko Cesar Arturo Ramos.

Berikut dua keputusan wasit Ramos yang diprotes Maroko usai kalah dari Prancis di semifinal Piala Dunia 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

FRMF lewat pernyataan di situs resmi federasi menyatakan sudah melakukan protes ke FIFA terkait keputusan wasit Ramos pada laga semifinal Piala Dunia 2022 melawan Prancis.

“FMRF memprotes keras wasit pertandingan Maroko-Prancis yang dipimpin Tuan Cesar Arturo Ramos. FRMF mengirim surat ke badan yang kompeten untuk meninjau kembali keputusan wasit yang tidak memberi dua penalti jelas untuk Maroko yang tidak dapat disangkal dalam pandangan beberapa spesialis wasit,” tulis FMRF.

“FRMF juga mengungkapkan keheranan yang luar biasa bahwa sistem VAR tidak bereaksi terhadap situasi ini,” ucap FMRF menambahkan.

Insiden pertama yang dimaksud FMRF adalah ketika wasit Ramos memberi kartu kuning kepada Sofiane Boufal saat insiden dengan Theo Hernandez di kotak penalti Prancis pada menit ke-27.

Dalam tayangan ulang terlihat Hernandez kehilangan keseimbangan saat mengontrol bola dan kemudian menyapu Boufal hingga terjatuh. Pihak Maroko mengklaim seharusnya mereka mendapatkan penalti, tapi wasit Ramos justru memberi Boufal kartu kuning karena dianggap melanggar Hernandez.

Sementara insiden kedua terjadi di pengujung babak pertama. Selim Amallah terlihat dilanggar pemain Prancis Aurelien Tchouameni di kotak penalti saat situasi tendangan bebas.

Tchouameni berusaha menahan pergerakan Amallah dengan merangkul bek Maroko itu dari belakang hingga terjatuh. Tapi wasit Ramos dan wasit VAR yang bertugas, Drew Fischer asal Kanada, tidak memberi penalti.

Maroko kalah 0-2 dari Prancis pada babak semifinal Piala Dunia 2022. Selanjutnya Maroko akan menghadapi Kroasia pada perebutan peringkat ketiga, Sabtu (17/12).

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali