Pro- Kontra UU Cipta Kerja, Jokowi: Kami Bisa Jelaskan!

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat mendampingi Presiden Jokowi (Dok.Ant)

Gempita.co-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan yakin menerangkan pemerintah bisa menjelaskan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mengundang polemik.

Menurutnya penjelasan untuk menjawab pro dan kontra atas penerbitan Perppu tersebut bisa dijelaskan secara gamblang oleh jajarannya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tapi semua bisa kita jelaskan,” kata Jokowi usai meninjau Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1).

Menurut Jokowi pendapat pro dan kontra atas setiap keputusan atau peraturan yang diterbitkan itu biasa terjadi di tengah masyarakat.

“Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” kata dia.

Jokowi tidak memberi keterangan lebih lanjut soal penjelasan yang dia maksud untuk menjawab pro dan kontra Perppu Ciptaker.

Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Jokowi mengklaim penerbitan aturan ini karena keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Menurutnya, situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Pemerintah juga berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gelombang protes lantas menggema atas kebijakan tersebut, terutama dari kalangan akademisi dan buruh. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Perppu yang dikeluarkan Jokowi itu memang merupakan langkah culas dalam kehidupan berdemokrasi.

Sementara itu Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai Perppu tersebut hanya bentuk manipulasi pemerintah terhadap publik.

Nining menyebut Perppu Ciptaker seperti baju ganti dari UU 11/2020 Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Mereka menilai Perppu Ciptaker dikeluarkan bukan untuk rakyat, melainkan melayani kepentingan golongan tertentu.

Menurutnya, jika pemerintah mendengarkan rakyat, seharusnya pasal-pasal bermasalah dalam Omnibus law dihapus dan diperbaiki dalam Perppu.

“Akal-akalan ini,” ujarnya, Minggu (1/1).

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya juga menolak isi Perppu tersebut. Mereka akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Sementara itu, dalam waktu dekat akan ada aksi besar-besaran.

“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali