Gempita.co – Jaringan bisnis prostitusi dan perjudian daring Kamboja, digulung
Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang dan menjadikan mereka tersangka penipuan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan di Jakarta bahwa tiga orang di antaranya telah proses P-21 ke jaksa penuntut umum.
Dikutip Antaranewa, jaringan ini, kata Djuhandhani, mencari calon pekerja melalui sosial media, merekrut pekerja berusia antara 20 sampai 40 tahun. Mereka dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik atau operator perusahaan.
Namun, pada faktanya, janji tersebut tidak terealisasi karena mereka ternyata dipekerjakan di perusahaan judi daring sebagai operator dan juga pada operator pornografi daring.
Ia menambahkan penyidikan ini dilakukan karena banyaknya kasus warga negara Indonesia yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur ilegal. Seperti pada Desember 2022, sebanyak 34 orang WNI dipulangkan ke Indonesia dari Kamboja.
Mengenai adanya jaringan ini, Djuhandhani mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing atau tergiur lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.