Mau Lapor Pelanggaran Pemilu? Klik Aja SiGap Lapor !

Gempita.co – Masyarakat yang hendak melaporkan melaporkan dugaan pelanggaran dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada Bawaslu, bisa langsung klik aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGap Lapor).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, mengharapakan dengan aplikasi tersebut, masyarakat tidak diharuskan mendatangi, baik kantor Bawaslu di tingkat pusat maupun daerah, dengan membawa banyak formulir ataupun bukti laporan saat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temukan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan SiGap Lapor diharapkan dapat memberikan jawaban kepada masyarakat, partai politik, ataupun pemantau pemilu atas kebutuhan mereka dalam memperoleh layanan yang cepat dan mudah dalam penanganan pelanggaran pemilu.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali