Ungkap Kepemilikan Rubicon, Harley Davidson, Rumah Mewah, KPK Panggil Rafael Alun Besok?

Kajian KPK Lima Platform Kartu Prakerja Punya Konflik Kepentingan. (Foto: Dok KPK)

Gempita.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson saat pemeriksaan harta kekayaan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Rabu (1/3) besok.

Aset yang kerap dipamerkan putra Rafael, Mario Dandy Satrio, itu tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan Rafael kepada KPK.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

KPK juga akan mengonfirmasi kepada Rafael perihal dugaan kepemilikan rumah mewah di beberapa daerah.

“Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan besok,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).

Ipi tidak berbicara banyak mengenai materi klarifikasi terhadap Rafael besok. Dia hanya meminta anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu memenuhi panggilan KPK.

“Saya kira itu bicara teknis tentu konteksnya adalah untuk mengonfirmasi ataupun melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,” ucap Ipi.

Sebelumnya, KPK mengaku sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael sejak 2012 sampai 2019. KPK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Inspektorat Kemenkeu.

Sementara itu, Rafael sempat membantah kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson. Dia mengaku siap menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaannya oleh KPK.

Hal itu ia sampaikan dalam pernyataan resmi pada Jumat (24/2). Dalam pernyataan itu, Rafael turut menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

“Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” ucap Rafael.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael yang merupakan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Jumlah kekayaan itu menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atau tepatnya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (putra Rafael) terhadap anak pengurus GP Ansor terbongkar.

Buntut dari kasus itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.

Seiring waktu berjalan, Rafael menyatakan mundur dari jabatannya dan PNS di Ditjen Pajak. Namun, Kemenkeu belum memberi keputusan terkait surat pengunduran diri tersebut.

Sementara itu, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dengan sangkaan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Mario juga telah dikeluarkan dari kampusnya yakni Universitas Prasetiya Mulya.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali