Ini Alasan Jokowi Larang Bukber ke Menteri hingga TNI-Polri

Presiden Jokowi saat menyampaik pidato Puncak Resepsi Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Stadion Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2023)/Dok.Setpres

Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan larangan buka puasa bersama (bukber) kepada jajarannya. Larangan itu tertuang dalam surat resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Alasan Jokowi melarang bukber

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Surat itu mencatumkan arahan Presiden terkait bukber, berikut daftarnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama (bukber) pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia saat ini berstatus endemi Covid-19 berdasarkan indikator Badan Kesehatan Dunia (WHO), hal itu disampaikannya pada 21 Desember 2022.

“Kami sudah laporkan ke Bapak Presiden terkait kesiapan ini, terutama tentu sudah hampir 1 tahun (kasus Covid-19 di) Indonesia landai,” katanya di Istana Negara, Jakarta.

 

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali