Gunungsitoli, Gempita.co – Persoalan batas wilayah Desa Bawodesolo dan Desa Dahana Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli yang berbuntut pada pelaporan masyarakat bersama Kepala Desa Bawodesolo kepada sejumlah pihak, termasuk kepada DPRD Kota Gunungsitoli.
Menyikapi polemik tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Saharman Harefa, membenarkan jika telah menerima laporan pengaduan masyarakat Bawodesolo.
Hal ini disampaikannya kepada Gempita.co di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo No.37, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (2/6/2020) siang.
“Kita sudah menerima laporan masyarakat Desa Bawedesolo, dan pagi ini tadi kita sudah melakukan rapat serta pembahasan di Komisi I terkait hal ini,” terang politisi partai berlambang bintang mercy itu.
Dia menjelaskan, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah-langkah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
“Berdasarkan keputusan rapat tadi, kita akan segera layangkan surat kepada Wali Kota Gunungsitoli untuk mempertanyakan sejauh mana upaya dan langkah yang sudah diambil maupun akan diambil,” jelasnya.
“Jika dibutuhkan, kita siap lakukan RDP bahkan mungkin bentuk Pansus untuk sikapi masalah ini,” tegas Saharman.
Kendati demikian, sambung dia, DPRD memberikan ruang bagi pemerintah kota untuk segera menyelesaikan masalah ini secara adil.
“Kami berpesan kepada masyarakat di kedua desa untuk menjaga situasi tetap kondusif, saya yakin dan percaya, Pak Wali memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.