Diduga Maladminstrasi, Camat Gunungsitoli Idanoi Dilaporkan ke Polisi

Kepala Desa Bawodesolo, Triswan Larosa, menunjukan peta wilayah Desa Bawodesolo saat menggelar konferensi pers di Warung Taplaw Jalan Taman Yaahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (20/5/2020) Siang/Foto:istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co – Kepala Desa Bawodesolo, Triswan Larosa melaporkan Camat Gunungsitoli Idanoi Dasma E. Telaumbanua ke Polres Nias atas dugaan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum terkait keputusan penyelesaian pemasangan papan nama jalan oleh Pemerintah Desa Dahana di Desa Bawodesolo.

Dalam laporan Nomor: 140/120/DB/2020 tertanggal 17 April 2020, Triswan Larosa menyebut keputusan Camat Gunungsitoli Idanoi pada notulen musyawarah kecamatan tertanggal 9 Maret 2020 dilakukan secara sepihak dan bersifat diskrimninasi terhadap Desa Bawedesolo.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Telah mengeluarkan keputusan yang bertujuan tidak mengakui keberadaan Dusun III Desa Bawadesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi,” kata Triswan Larosa, kepada wartawan saat konferensi pers di Warung Taplaw, Jalan Taman Yaahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (20/5/2020) siang.

“Kan, penetapan batas desa, penegasan dan pengesahannya merupakan kewenangan, kebijakan atau keputusan kepala daerah, sesuai Permendagri No 45 tahun 2016,” sambung Triswan.

Akibatnya, kata Triswan, masyarakat Desa Bawedesolo mengalami kerugian dan menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya terjadinya pengurusakan dan pembongkaran Tugu Monumen PNPM Mandiri Desa Bawodesolo pada hari Kamis, 12 Maret 2020 lalu.

“Bukan hanya itu, terjadinya kegagalan pada rancangan yang telah diusulkan Pemerintah Desa melalui pengusulan RKPD Kota Tahun 2021 maupun RKPDes Bawodeseolo Tahun 2020 akibat perbedaan nomenklatur pengusulan pembangunan Dusun III sepanjang Jalan Karya Desa Bawodeselo yang telah sepakati,” ungkapnya.

“Tugu monumen PNPM Mandiri dirusak dan atau dibongkar oleh beberapa oknum, padahal itu dibangun dari uang negara, dan juga jelas sangat merugikan masyarakat Desa Bawodesolo baik dari segi sosial, hukum, adat dan lain lain,” sebut Triswan menambahkan.

Terpisah, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, melalui Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu Eli Gulo membenarkan laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

“Benar laporan itu sudah kita terima pada tanggal 20 April 2020, dan sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Bripka Restu Eli Gulo, saat dikonfirmasi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali