Jakarta, Gempita.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tengah mengkaji rencana pemberlakukan kembali aturan ganjil genap di Jakarta.
Rencananya aturan ganjil genap tersebut diberlakukan bersamaan dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, 4 Juni 2020.
“Kita akan mengevaluasi bersama,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Menurut Sambodo, pertimbangan pemberlakuan kembali aturan tersebut, dikarenakan lalu lintas sejumlah ruas jalan terus mengalami kepadatan.
“Volume kendaraan mulai meningkat di sejumlah jalan protokol, karena ada perkantoran dan layanan mulai beraktivitas seperti kembali,” pungkasnya.