Gempita.co – Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengeluarkan larangan truk dan angkutan barang beroperasi selama mudik Lebaran 2023.
Kendaraan pengangkut barang berat itu dilarang melintas selama 12 hari, baik di jalan tol maupun non-tol.
“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol. Secara terperinci, diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00,” kata Hendro, Kamis (6/4/2023), dikutip RRI.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama tiga instansi lembaga negara. Yakni keputusan Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Namun pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Seperti, kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk hingga sepeda motor mudik.