Gempita.co – Warga Negara Asing (WNA) yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih di deportasi Imigrasi Singaraja.
Kedua WNA asal Rusia tersebut berinisial SN (Lk) 37 tahun dan IN (Pr) 35 tahun diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali, Sabtu, 6 Mei 2023.
“Semuanya telah melakukan Upacara Ngerapuh/Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih, Rabu, 3 Mei 2023 dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan,” kata Kakanim Hendra Setiawan.
Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29) karena tidak bersalah.
ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut dan pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat.
Bahkan, ia telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.