Jakarta, Gempita.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa kasus penyerangan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto dengan hukuman 12 tahun penjara, Kamis (25/6/2020).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal.
Putusan tersebut, 4 tahun lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 16 tahun pidana penjara.
Sementara itu, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim. Namun secara tegas, ia menyatakan menerima putusan tersebut.
“Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela,” kata Abu Rara dalam video tayangan teleconference.
Untuk diketahui, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar pada Kamis (11/6/2020) lalu. JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.