Ada Apa Ini? Wapres Sebut Pasal Kedaruratan di Masa Pandemi

Wapres Ma;ruf Amin/net

Jakarta, Gempita.co – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengakui bahwa situasi di bidang legislasi dan regulasi selama masa pandemi Covid-19 seperti ada yang hilang.

Hal ini disampaikan Ma’ruf Amin saat memberikan pengarahan dalam acara Hari Dharma Karya Dhika. Wapres juga sempat menyinggung pasal atau klausul kedaruratan yang perlu ditambahkan dalam situasi seperti ini.

Bacaan Lainnya

“Saya pribadi, mengamati dengan seksama berbagai perkembangan di bidang legislasi dan regulasi selama masa pandemi ini, dan melihat sepertinya ada sesuatu yang “missing”,” kata Ma’ruf, Selasa (12/10/2021).

“Dan perlu dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam berbagai legislasi dan regulasi kita, yaitu pasal atau klausul tentang “kedaruratan”,” sambungnya.

Kendati demikian, Ma’ruf tidak menjelaskan secara spesifik terkait pasal kedaruratan yang dimaksud. Dirinya menegaskan bahwa aturan kedaruratan bukan sesuatu yang baru di bidang hukum.

“Termasuk hukum tata negara,” ucap Ma’ruf.

Ma’ruf menerangkan aturan kedaruratan akan memberikan jalan legal yang dibutuhkan, misalnya saat terjadi situasi pandemi Covid-19 dalam beberapa tahun terakhir.

“Atau apabila terjadi suatu bencana alam dalam skala besar, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan secara cepat dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara lebih besar,” jelasnya.

Pos terkait