KPU: WNI di Luar Negeri Diberikan 3 Opsi Metode untuk Memilih di Pilpres 2024

Dok.KPU

Gempita.co – Perubahan metode memilih di luar negeri bagi para warga negara Indonesia (WNI) pada Pemilu 2024, diterangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Karena ada kebijakan pemerintah setempat sehingga petugas mengubah strategi untuk melayani pemilih di luar negeri,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hasyim menjelaskan, perubahan tersebut juga diusulkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan para pemilih di wilayah setempat.

Ada tiga metode memilih di luar negeri, yakni melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pengiriman via pos.

“Terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN, karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilh yang besar,” ujarnya.

Ia mencontohkan seperti kebijakan pemerintah Ceko berdasarkan Surat Duta Besar RI Praha, yang menyampaikan bahwa pemerintah Ceko tidak setuju dan keberatan atas pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode KSK.

Oleh sebab itu, metode memilih di Praha, kata Hasyim, berubah menjadi hanya 1 pos dan 1 TPSLN dengan total pemilih 383 orang dari semula 1 Pos, 1 TPSLN, dan 1 KSK.

Adapun berdasarkan Surat Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara dengan alasan keamanan.

Sehingga, kata Hasyim, dari metode 9 Pos dan 31 TPSLN berubah menjadi 36 Pos dan 4 TPSLN dengan total jumlah 164.691 pemilih.

Sedangkan di New York, Amerika Serikat, berdasarkan Surat PPLN New York soal permohonan penambahan TPSLN yang semula 2 menjadi 5, penambahan KSK yang semula 2 menjadi 5, dan penambahan Pos yang semula 1 menjadi 5.

Atas permohonan penambahan itu, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN yang digelar PPLN New York menyepakati usulan tersebut dengan total sebanyak 11.141 pemilih.

Sementara, di Frankfurt, ada Surat PPLN Frankfurt perihal permohonan penambahan TPSLN dan Pos.

Hasyim mengatakan, mengacu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN, disepakati penetapan metode memilih dari 1 Pos dan 2 TPSLN menjadi 5 Pos dan 5 TPSLN dengan jumlah total pemilih 11.437.

“Jadi rapat pleno ini tidak mengubah jumlah pemilih, baik bertambah atau berkurang,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali