Gempita.co – Organisasi Kesehatan Dunia WHO telah menyetujui vaksin Corona Sinovac untuk penggunaan darurat pada Selasa (1/6/2021).
Sinovac menjadi vaksin besutan China yang kedua yang mendapatkan izin dari WHO. Vaksin Sinovac masuk emergency use listing (EUL).
“WHO hari ini memvalidasi vaksin Sinovac-CoronaVac Covid-19 untuk penggunaan darurat,” kata WHO dalam sebuah pernyataan yang dilansir dari Channel News Asia, Rabu (2/6/2021).
Dengan pemberian izin ini, WHO memberikan negara, penyandang dana, lembaga pengadaan, dan masyarakat kepastian bahwa vaksin tersebut telah memenuhi standar persyaratan internasional terkait keamanan, efikasi, dan manufaktur vaksin.
Pada bulan lalu, WHO telah memberikan persetujuan penggunaan pada vaksin Sinopharm. Saat itu, Sinopharm menjadi vaksin Covid-19 asal China pertama yang mendapat izin penggunaan darurat dari WHO.
WHO juga telah memberikan persetujuan penggunaan darurat pada beberapa vaksin lainnya, yaitu Pfizer-BioNTech, Moderna, Johnson&Johnson, dan AstraZeneca yang diproduksi di Korea Selatan, India, serta UE.
Dengan adanya persetujuan ini, membuka jalan untuk sejumlah negara untuk memberikan persetujuan impor bagi vaksin Corona dan mendistribusikannya.
Terutama pada negara-negara yang sampai saat ini masih belum memiliki regulator standar internasional sendiri.
Hal ini juga membuka jalan agar vaksin Sinovac masuk dalam skema COVAX, yang memang bertujuan untuk memberikan akses dosis vaksin yang adil ke seluruh dunia.
“Dunia sangat membutuhkan banyak vaksin Covid-19 untuk mengatasi kesenjangan akses yang sangat besar di seluruh dunia,” ujar Asisten Direktur Jenderal WHO untuk Akses ke Produk Kesehatan Marangela Simao.