Gempita.co – Peristiwa pemukulan yang dilakukan pengendara mobil terhadap supir TransJakarta akan dibawa ke jalur hukum.
Kejadian pemukulan ini terjadi di Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta, Anang Rizkani Noor mengatakan, pihaknya akan mengawal peristiwa tersebut sampai proses jalur hukum. “TransJakarta akan mengawal kejadian tersebut untuk diproses ke jalur hukum,” kata Anang Rizkani Noor dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/22), dikutip Antaranews.
Anang mengatakan, alasan Transjakarta menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi tindak kekerasan serupa yang dialami oleh pengemudinya. “Kita dari PT Transjakarta tidak akan menolerir kekerasan yang dilakukan pengendara mobil pribadi kepada pengemudi TransJakarta yang terjadi Kamis malam itu,” katanya.
Anang juga menegaskan bahwa TransJakarta menolak segala bentuk kekerasan di jalan yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan serta keamanan, dan kenyamanan pelanggan. “TransJakarta melindungi setiap pekerja transportasi yang sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, percekcokan di jalan berujung seorang pengemudi mobil mengeplak kepala pramudi TransJakarta terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan. Kejadian ini pun kemudian dilaporkan ke polisi.
“Saat ini sopir bus baru membuat laporan polisi terkait penganiayaan di Polres Jaksel. Belum ada laporan soal kecelakaan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto, Jumat (26/8).
Edy mengatakan pihaknya sejauh ini tidak menangani masalah tersebut. Sebab, belum ada laporan berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, melainkan lebih mengarah ke tindak pidana.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait laka yang melibatkan bus TransJakarta tersebut. Kami baru melakukan penyelidikan, apakah ada unsur lakanya,” katanya.