Polda Banten Tangkap Cukong Judi Online Beromzet Rp9,3 Miliar Per Hari

Gempita.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menggeledah sebanyak 15 rumah toko (Ruko) di Kompleks Taman Puspa, Perum Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, lokasi tersebut diduga sebagai kantor situs judi online dari server Kamboja yang beromzet Rp9,3 miliar/hari.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan, penggeledahan ini adalah pengembangan dari penangkapan tersangka Ratna alias Ningsih alias RM, wanita berusia 26 tahun.

Tersangka RM ini, sambung Baskoro, yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online. “Ada 15 ruko (tempat, Red) untuk operasional judi online di daerah ini,” ungkapnya,Jumat (26/8/2022), dikutip rri.co.id.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali