Aktivis Senior Kepulauan Nias Kecam Arogansi Satpol PP Gunungsitoli

Aktivis Senior Kepulauan Nias, Mantan Presiden Mahasiswa STIE Pembanas Nias, Open Herman Gea/foto:istimewa

“Kita himbau untuk barang dangangan mereka dikembalikan atau diganti rugi agar mereka bisa melanjutkan hidupnya di tengah himpitan ekonomi dampak pandemi Covid-19 ini, mari gunakan hati dan nurani, kasihan mereka,”

Gunungsitoli, Gempita.co – Aksi arogan oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, terus menuai kecaman dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari salah seorang aktivis senior Kepulauan Nias, Open Herman Gea.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, kejadian pada saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) tersebut, bukan semata hanya kesalahan Medianus Zebua (MZ), namun oknum Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Eko Aryanto Zebua juga turut bertanggungjawab.

“Kejadian itu tidak terlepas Kasatpol PP bertanggungjawab penuh sebagai pucuk pimpinan, tidak mungkin mereka melakukan penertiban tanpa surat perintah tugas. Maka, sebagai Kasatpol PP wajib memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban atas kejadian itu,” kata Open Herman Gea kepada Gempita.co melalui Whatsapp, Jum’at (19/6/2020).

Terkait pencopotan oknum MZ dari jabatannya sebagai Kabid Trantibum, dirinya menyampaikan apresiasi atas langkah yang sudah diambil oleh Wali Kota Gunungsitoli. Namun dia, mengharapkan adanya evaluasi lebih jauh terhadap kinerja oknum Kasatpol PP Kota Gunungsitoli.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli perlu mengevaluasi kinerja oknum Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, bila perlu mendapat teguran atau dicopot (dinonjobkan) dari jabatan kasatpol PP, karena para PKL tersebut adalah manusia yang punya perasaan, dan tidak semestinya dilakukan penindasan yang tidak beretika,” ujar mantan Presiden Mahasiswa (Presma) STIE Pembnas Nias itu.

“Saat pandemi ini, kita semua sangat kesulitan, termasuk para pedagang PKL itu sangat susah mendapatkan kebutuhan sehari-hari, harusnya mereka ditolong, bukan diperlakukan seperti begitu,” sambungnya dengan kesal.

Semestinya, kata dia, ada sebuah kelonggaran dan dispensasi diberikan dalam situasi pandemi Covid-19. Karena telah mengganggu sendi-sendi perekomian, terutama masyarakat menengah ke bawah.

Dia berharap barang-barang agar yang sudah diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Gunungsitoli harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan disertai berita acara penerimaan barang PKL.

“Kita himbau untuk barang dangangan mereka dikembalikan atau diganti rugi agar mereka bisa melanjutkan hidupnya di tengah himpitan ekonomi dampak pandemi Covid-19 ini, mari gunakan hati dan nurani, kasihan mereka,” ucapnya.

Diapun mengajak seluruh Aktivis, LSM dan Pers mendampingi para PKL atas tindakan semena-mena oknum Satpol PP ke Polres Nias untuk meminta keadilan.

“Agar kejadian penertiban secara penindasan yang tak berprikemanusiaan kepada PKL tidak terulang kembali dimasa yag akan datang,” tegasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali