Alasan 12 Daerah Dilarang Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah

Ilustrasi/net

Jakarta, Gempita.co – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota yang termasuk dalam zona risiko tinggi alias zona merah dan zona oranye Covid-19.

Mengutip situs resmi Satgas Covid-19, saat ini zona merah berjumlah 12 kabupaten/kota atau 2,33 persen. Jumlah itu menurun dibanding pekan sebelumnya yang berjumlah 14 kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam risiko sedang atau zona oranye naik dari 318 menjadi 324 kabupaten/kota atau 63,04 persen.

Zona risiko rendah atau zona kuning turun menjadi 169 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau tidak ada kasus berada di 8 kabupaten/kota, sedangkan tidak terdampak berada di satu kabupaten.

“Pelaksanaan sholat id berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa persnya, Selasa (11/5/2021).

Selain itu protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat. Dimana tidak boleh dihadiri lebih dari 50% dari kapasitas tempat sholat.

“Sediakan alat pengecek suhu bagi jamaah sholat. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, atau dari perjalanan. Memakai masker sepanjang rangkaian sholat,” ungkapnya.

Dia juga meminta panitia sholat Idul Fitri juga wajib mencari tahu informasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan, serta mempersiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan.

“Pelaksanaan takbiran keliling dilakukan terbatas hanya 10 persen dari kapasitas masjid, dan tidak ada takbiran keliling,” tegasnya.

Berikut daftar 12 zona merah Covid-19 di Indonesia per 9 Mei 2021:

– Sumatra Utara: Deli Serdang

– Sumatra Selatan: Kota Palembang

– Sumatra Barat: Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota

– Riau: Kota Pekanbaru, Rokan Hulu

– Jambi: Batanghari

– Nusa Tenggara Timur: Lembata, Sumba Timur

– Jawa Barat: Majalengka

– Bali: Tabanan

Pos terkait