Alasan 70 Persen Kendaraan yang Mau ke Puncak Bogor Putar Balik

Operasi Ketupat Jaya 2020, kendaraan yang diputarbalikkan selama 24 hari total 19.940/Foto: net

Jakarta, Gempita.co-Mayoritas kendaraan yang akan mengarah ke Puncak Bogor memilih putar balik. Ada apa gerangan?

Rupanya, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor kembali memberlakukan pemeriksaan surat rapid antigen bagi wisatawan yang ingin berlibur ke kawasan Puncak Bogor.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pemeriksaan hasuk rapid antigen dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Harun di Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu (6/2).

Kabijakan wajib menunjukan hasil rapid antigen untuk wisatwan ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektifitas Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Selain itu, langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ada peningkatan jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor dan didominasi menggunakan nomor genap.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 70 persen kendaraan yang diminta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat hasik rapid antigen.

“Kita paksa mereka putar balik karena tidak membawa surat rapid antigen. Mereka berpikir dengan bernomor genap sudah aman, padahal untuk masuk ke Kabupaten Bogor mereka harus lengkapi juga dengan surat rapid antigen,” kata Harun.

Menurutnya, tidak ada pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap di Kabupaten Bogor. Pihaknya fokus pada pengecekan surat rapid antigen untuk semua penumpang kendaraan yang akan menuju Puncak Bogor.

Penerapan surat rapid antigen bagi masyarakat dan wisatawan pada libur akhir pekan ini dinilai efektif untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor. Satgas juga berencana memberlakukan aturan ini selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung.

“Penerapan surat rapid antigen ini akan terus kita lakukan selama pemberlakukan PPKM,” tandasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali