Alasan Gisel dan Michael Yukinobu Bikin Video 19 Detik

Jakarta, Gempita.co – Kasus video syur 19 detik kini memasuki babak baru. GA atau Gisel dan MYD yang diduga Michael Yukinobu De Fretes sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka keduanya itu dikabarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Selanjutnya, keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Masih dalam keterangan pihak Kepolisian, terungkap motif keduanya membuat video tersebut. Disebutkan jika video itu dibuat untuk sekadar dokumentasi.

“Kalau ditanya iya (Gisel dan MYD) untuk dokumentasi pribadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya.

Pihak Kepolisian masih akan melakukan pendalaman bagaimana video akhirnya bisa tersebar. Apalagi, Gisel juga sempat mengakui jika ponselnya sempat rusak.

“Ya ini masih kita dalami ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang sudah terkirim ke si ini,” ujar Yusri masih dikutip dari sumber yang sama.

Sebelumnya diberitakan jika Gisel dan MYD sendiri sudah mengakui jika mereka yang berada di dalam video 19 detik tersebut. Lebih lanjut diketahui jika video itu diambil pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan.

Selain Gisel dan MYD, Polisi sebelumnya sudah menetapkan tersangka lain, yakni penyebar pertama video tersebut hingga beredar luas di dunia maya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali