GEMPITA.CO- Terminal Kampung Rambutan akan menutup penjualan tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Penutupan tiket bus AKAP terkait pelarangan mudik lebaran 2021 yang diberlakukan pemerintah.
“Penutupan (penjualan tiket AKAP di Terminal Kampung Rambutan) tanggal 6 sampai 17 Mei,” kata Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jhoni kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Made Johni melanjutkan, pihaknya tetap akan membuka layanan transportasi dalam kota. Dipastikan, hal itu akan tetap berjalan normal.
“Hanya AKAP saja (yang ditutup) Jabodetabek masih jalan,” sambungnya.
Baca Juga:Organda Kesal Aturan Mudik Lebaran Bikin Bingung: Kami Hampir Apatis
Dalam hal ini, pihak Terminal Kampung Rambutan masih membuka layanan perjalanan AKAP bagi para calon penumpang. Hal tersebut masih berlaku hingga tanggal 5 Mei 2021.
Made Johni menyebut, pihaknya tetap akan membikin persyaratan kepada paea calon penumpang. Misalnya, sang penumpang harus menyertakan hasil swab tes antigen Covid-19.
“Kami nanti sampling untuk surat bebas Covid-19, rapid antigen atau Genose dan pembatasan kapasitas 50 persen,” tutup dia.
Sebelumnya, Satgas merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
Baca Juga:Pintu Masuk Pontianak Bakal Diawasi Ketat, Pendatang Siap-siap Tes Antigen
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: