Jakarta, Gempita.co-Selain mencabut izin dari 2.078 perusahaan penambangan mineral dan batu bara (Minerba), pada hari ini Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare.
“Hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare, izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan,” kata Jokowi dalam siaran persnya tentang IUP, HGU, dan HGB melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu (6/1/2022).
Presiden Jokowi juga mencabut Hak Guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare yang ditelantarkan.
“25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar 24 badan hukum,” kata Jokowi.
Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan dikatakan Joowi merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.