Alasan Kapolda Metro Jaya Akan Berkantor di Polsek Wilayah Zona Merah

Kapolda Metro Jaya M. Fadil Imran

Jakarta, Gempita.co-Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si., berencana untuk berkantor di beberapa Polsek yang masuk dalam zona merah Covid-19 di wilayah Jadetabek yang akan dimulai Senin, (11/01/21).

Rencana tersebut disusun menyusul kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu akan diberlakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

“Saya bersama Pangdam Jaya sepakat mulai Senin nanti akan berkantor di Polsek terdekat yang jadi zona merah,” terang Irjen Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si, Sabtu (09/01/21).

Kapolda Metro Jaya akan berkantor di Polsek untuk memantau kinerja anak buahnya dalam membatasi kegiatan masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19.

“Melihat langsung bagaiamana Kapolres Kapolsek Dandim dan Danramil ini bergerak menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 di Jakarta sudah rawan,” jelas Jenderal Bintang Dua.

Ditempat yang sama Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa Polda Metro juga telah menyikapi penanganan penyebaran Covid-19 melalui kehadiran kampung tangguh yang ada di Jakarta.

“Ada 55 RW di Jakarta masuk zona merah. Kita akan kolaborasi, bagaimana cara Covid-19 ditekan seminimum mungkin kalau bisa dihilangkan. Kampung tangguhnya kita perketat lagi. RW tangguhnya akan kita perketat lagi,” tutur Kombes Pol. Yusri Yunus.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali