Alasan Komisi Kejaksaan Respon Laporan ICW Soal Tiga Jaksa Penyidik Pinangki

Jakarta, Gempita

Co-Laporan Indonesia Corruption Watch ( ICW) perihal tiga penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mendapat respon dari Komisi Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Pihak Komisi Kejaksaan pun berencana mendalami laporan tersebut. Seperti diketahui, Pinangki kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

“Tentu sebagaimana standar layanan Komisi kami akan menelaah dan mendalami substansi laporan dari ICW tersebut,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak pada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Usai ditelaah, laporan tersebut dan aduan yang masuk lainnya dirapatkan setiap hari Senin. Barita menuturkan, dalam rapat itu, Komisi Kejaksaan akan memutuskan apa langkah selanjutnya untuk menangani laporan tersebut.

Tak menutup kemungkinan, kata dia, Komisi Kejaksaan akan meminta keterangan terhadap tiga jaksa penyidik yang dilaporkan.

“Kalau itu menyangkut laporan terhadap penanganannya di kejaksaan, (Komisi Kejaksaan) akan menanyakan, meminta keterangan sesuai tugas kewenangan Komisi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan,” kata dia.

Sebelumnya, ICW melaporkan tiga penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan, Rabu (14/10/2020).

“Yang kami laporkan tadi ada 3 orang jaksa penyidiknya dengan inisial SA, WT, dan juga IP. Mereka yang menjadi penyidik dalam perkara Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Rabu sore.

Laporan itu didasarkan pada empat kejanggalan dalam proses penyidikan. Pertama, ICW menduga para terlapor tidak menggali kebenaran materiil dari pengakuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pos terkait