GEMPITA.CO-Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) khawatir pembatalan SKB 3 Menteri ini justru bisa menyemai intoleransi.
“Dibatalkannya SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah oleh MA memang mengejutkan, mengingat fakta bahwa di sekolah kita banyak terjadi sikap intoleransi terkait simbol dan pakaian bercirikan agama benar terjadi. Sikap yang menunjukkan intoleran tersebut baik dilakukan oleh sekolah. Guru atau kepala sekolah maupun oleh kepala daerah dengan alasan diatur oleh Perda atau sejenisnya,” kata Koordinator P2G, Satriwan Salim dihubungi, Sabtu (8/5/2021).
P2G pernah mencatat beberapa kasus intoleransi di sekolah. Beberapa di antaranya seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere tahun 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019. Jauh sebelumnya, pada 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali.
Lebih lanjut, Satriwan mengatakan pihaknya khawatir bahwa pembatalan SKB 3 Menteri ini bisa berpotensi menyemai intolerasi. Hal ini bisa terjadi lewat Perda atau aturan sekolah.
“P2G khawatir dengan pembatalan SKB 3 Menteri ini, potensi sikap intoleransi baik melalui aturan sekolah maupun Perda akan terus bermunculan ke depannya. Sehingga sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebhinekaan,” ungkapnya.
Namun, dia menjelaskan bahwa P2G awalnya memang sempat khawatir jika pengaturan seragam sekolah ini melalui SKB 3 Menteri, mengingat sudah adanya Permendikbud No. 45/2014. Dia menjelaskan bahwa SKB 3 Menteri ini tidak bisa membatalkan Perda.
“Secara yuridis formal, SKB 3 Menteri kan tidak dapat membatalkan sebuah Perda. Rasanya demikian logikanya MA,” tuturnya.