Jakarta, Genpita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat untuk memaksimalkan sisa anggaran tahun 2020. Inspektur Jenderal (Irjen), Muhammad Yusuf meminta setiap unit kerja di KKP mengalihkan kegiatan yang tidak terlaksana ke kegiatan lain yang memungkinkan untuk dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19.
Kegiatan tersebut diutamakan bisa berdampak pada pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Di situasi seperti ini, kita perlu melakukan terobosan-terobosan, kami imbau ke unit kerja, agar ada pengalihan kegiatan yang berdampak pada pemulihan ekonomi nasional,” terang Yusuf di Jakarta, Rabu (30/9).
Kendati meminta adanya pengalihan kegiatan, Yusuf mengingatkan agar masing-masing unit kerja tetap mengedepankan azas kehati-hatian dalam menggunakan anggaran negara. Semangat penggunaan anggaran, menurutnya, harus mengedepankan kepentingan publik, terutama stakeholder sektor kelautan dan perikanan.
“Tetap berhati-hati, pengalihan kegiatan bukan berarti dipaksakan asal ada kegiatan lain, tapi yang lebih aman dan tetap menyasar stakeholder,” sambungnya.
Karenanya, Yusuf menyarankan adanya rencana aksi di masing-masing unit kerja eselon satu KKP untuk melakukan pengendalian rutin. Tak hanya itu, pengendalian rutin juga diperlukan di seluruh Satker, baik monitoring harian dan mingguan serta percepatan dan revisi anggaran.
“Semangat kita ialah penggunaan anggaran untuk kepentingan para stakeholder terutama nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasar hasil perikanan,” tutupnya.
Sebagai informasi, anggaran KKP di tahun 2020 sebesar Rp6,4 triliun. Namun, anggaran tersebut dirasionalisasi untuk alasan penghematan dampak covid-19. Penghematan sebelumnya mencapai Rp1,1 trilun lebih berdasarkan Perpres 54/2020 dan disusul Rp700 miliar lebih berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020.
“Sehingga total penghematan anggaran KKP sejauh ini sebesar Rp1,84 triliun lebih. Pagu yang semula Rp6,4 triliun menjadi Rp4,6 triliun,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI melalui video conference di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.