Berkas Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan Sudah di Kejaksaan

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo telah menggelar kasus perihal penetapan tersangka dalam gelar dangdutan yang dipadati penonton. (Foto: ayotegal.com)

Jakarta, Gempita.co – Berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, telah diselesaikan Polisi.

Seperti ketahui, politikus Partai Golkar itu diketahui menggelar panggung dangdut di tengah pandemi Covid-19.

“Sudah Tahap I, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/10).

Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP karena melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, pada Rabu (23/9).

“Sehingga dimungkinkan menimbulkan penyebaran Covid-19 atau klaster penularan. Beberapa barang bukti turut diamankan,” ujar Argo.

Gelar perkara dilakukan oleh jajaran Polresta Tegal. “Kita telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” kata Kapolres AKBP Rita Wulandari Wibowo beberapa waktu lalu.

Rita mengatakan dasar penyelidikan adalah laporan polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali