Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Pusat membatalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 34,5 miliar untuk pembangunan beberapa proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Langkah tersebut dilakukan setelah merebaknya Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
“Kegiatan dari DAK yang dibatalkan antara lain peningkatan jalan serta penguatan database kondisi jembatan,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara Safwana ketika dihubungi Antara di Penajam, Minggu (11/10/2020).
Dia menjelaskan, sebenarnya ada enam kegiatan yang bersumber dari DAK 2020 di Bina Marga Dinas PUPR yang dibatalkan pemerintah pusat.
Kegiatan tersebut meliputi peningkatan jalan Kampung Baru-Sesumpu sekitar Rp 10 miliar, peningkatan jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung sebesar Rp 13 miliar, kemudian penguatan database dan survei kondisi jembatan Rp 106 juta.
“Totalnya anggaran DAK itu lebih kurang Rp 34,5 miliar yang gagal dikerjakan tahun ini (2020) karena ditarik pemerintah pusat,” katanya.