Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Utang Bambang Trihatmodjo

Bambang Trihatmodjo/net

Jakarta, Gempita.co – Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatawarta buka-bukaan soal utang Bambang Trihatmodjo. Menurutnya, utang terjadi sejak penyelenggaraan Sea Games 1997 itu kini belum juga dibayarkan kepada pemerintah.

Akibatnya, Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan surat No: 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bacaan Lainnya

Isa mengatakan, keputusan Kemenkeu mecegah Bambang melakukan perjalanan ke luar negeri adalah hal yang wajar. Keputusan tersebut dilakukan dan mengacu pada UU No: 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan lanjutan jika pihak yang berutang tak membayarkan kewajibannya kepada negara.

Menurutnya, sesuai aturan pemerintah dengan bantuan otoritas terkait juga bisa memblokir rekening Bambang jika berbagai upaya penagihan tak diindahkan.

“Panitia urusan piutang negara akan diberikan kewenangan oleh UU tadi (Nomor 49/1960) untuk melakukan beberapa aksi yang lebih deterren, seperti mencegah yang bersangkutan keluar negeri atau memblokir rekening yang bersangkutan,” kata Isa melalui video conference, “Bincang Bareng DJKN dengan tema Aturan Main Baru Pemanfaatan Aset Negara dan Perannya dalam Penanggulangan Covid-19”, Jumat (18/9).

Gugat Sri Mulyani

Bambang menggugat Sri Mulyani ke PTUN terkait upaya pencegahannya ke luar negeri. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/9), Bambang tercatat sebagai penggugat dan kementerian Keuangan merupakan pihak tergugat.

Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang ‘Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara’.

Kemudian, Bambang juga meminta agar Kementerian Keuangan mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.

Pos terkait