Jakarta, Gempita.co – Dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang semula Rp1,3 triliun ditingkatkan pemerintah menjadi Rp2,5 triliun untuk bantuan uang kuliah per semester dan biaya hidup per bulan.
Pemerintah Indonesian meningkatkan anggaran untuk dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang semula Rp1,3 triliun menjadi Rp2,5 triliun untuk bantuan uang kuliah per semester dan biaya hidup per bulan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan tahun ini kementeriannya akan memberikan batas maksimal dana bantuan uang kuliah menurut akreditasi dari program studi (prodi) yang akan diambil oleh masing-masing calon mahasiswa.
Dia merinci, untuk prodi akreditasi A, bantuan yang akan diberikan maksimal Rp12 juta per orang per semester. Sementara untuk prodi dengan akreditasi B, bantuannya maksimal Rp4 juta per orang per semester.
Dia melanjutkan, untuk prodi dengan akreditasi C, maksimal bantuan yang akan diberikan sebesar Rp2,4 juta per orang per semester.
Sementara itu, kata dia, kementeriannya juga akan meningkatkan bantuan untuk biaya hidup per bulan ke calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Rata-rata besaran uang kuliah dari Rp2,4 juta per semester pada tahun 2021, kita akan memberi batas maksimal menurut akreditasi dari prodi tersebut,” kata Nadiem, dalam acara Peluncuran Merdeka secara virtual, Jumat.
Dia menjelaskan, sebelumnya bantuan biaya hidup per bulan hanya sebesar Rp700 ribu bagi semua daerah. Sehingga, kata dia, banyak calon mahasiswa yang memilih universitas berdasarkan jarak terdekat dari rumah untuk menghindari tingginya pengeluaran hidup.
“Calon mahasiswa tidak berani memilih universitas terbaik di kota-kota. Jadi ini menghilangkan berbagai macam kesempatan,” jelas dia.
Tahun 2021, kata dia, biaya hidup per bulan bagi penerima KIP akan dibagi per klaster.
Nadiem merinci, daerah klaster pertama, bantuannya sebesar Rp800 ribu per bulan. Klaster dua sebesar Rp950 ribu per bulan. Klaster tiga, sebesar Rp1,3 juta. Klaster empat, sebesar Rp1.250.000.
Terakhir klaster 5, bantuan yang diberikan sebanyak Rp1,4 juta per bulan.
Dia menjelaskan ada tiga jalur untuk memperoleh dana KIP kuliah ini. Ketiganya, kata dia memiliki batas waktu yang berbeda-beda.
Batas waktu yang pertama, dia menjelaskan, yakni ketika ingin masuk PTN lewat UTBK-SBMPTN 2021.
Maka calon mahasiswa harus mendaftar KIP Kuliah hingga 1 April 2021, kata Nadiem.
Dia menjelaskan, batas waktu KIP Kuliah yang kedua yakni Agustus-Oktober 2021.
Jalur yang kedua ini bagi calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat jalur mandiri.
“Tapi batas waktu KIP Kuliah lewat jalur mandiri ini sesuai jadwal seleksi mandiri setiap PTN,” ucap dia.
Batas waktu yang ketiga, kata dia, di Oktober 2021 dan khusus untuk calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tapi tetap memperoleh dana KIP Kuliah dari pemerintah.
Dia menambahkan, program KIP Kuliah memberikan akses ke berbagai macam program studi baik negeri maupun swasta di Indonesia sehingga calon mahasiswa bisa mendapat prodi terbaik di universitas yang terbaik.
“Jadinya semakin baik prodi atau universitasnya, semakin tinggi masa depan potensi atau ekonominya,” lanjut dia.
Sumber: anadolu agency