Anggaran UMKM di 22 Kementerian/Lembaga Rp4,85 Triliun, Kenapa Belum Berikan Hasil Optimal?

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia dalam rangka pengembangan Kewirausahaan, UMKM dan Koperasi.

Rakor yang dipimpin Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim, untuk mengajak seluruh pemangku kepentingan antara lain Dinas Koperasi dan UMKM serta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki binaan Koperasi dan UMKM untuk sinergi serta kolaborasi dalam pengembangan KUMKM.

Bacaan Lainnya

Menurut Arif Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 mengusung tema Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial, dimana salah satu prioritas dalam RKP tersebut diberikan bagi pelaku KUMKM untuk melakukan transformasi pasca pandemi covid-19.

“Ada Rp 4,85 triliun anggaran pemerintah untuk pengembangan UMKM yang tersebar di 22 K/L. Permasalahan lainnya adalah banyak program pengembangan UMKM, namun belum memberikan hasil yang optimal disebabkan oleh koordinasi antar kegiatan masih kurang dan sebagian besar program belum menyentuh kemampuan UMKM untuk berhubungan dengan pasar,” kata Arif dalam Rakor antara Pusat dan Daerah secara virtual di Jakarta, Senin (8/2).

Arif mengatakan, proporsi unit usaha skala UMKM di Indonesia mencapai 99 persen dengan kontribusi tenaga kerja 97 persen. UMKM menyumbang terhadap PDB nasional 57 persen. Melihat angka tersebut UMKM di Indonesia dapat bersaing dengan negara ASEAN Plus Three bahkan Eropa.

Namun, proporsi kredit masih relatif rendah yaitu di angka 20 persen yang menandakan bahwa masih banyak UMKM belum mendapat akses permodalan. Selain itu, kontribusi ekspor UMKM hanya sebesar 14 persen artinya diperlukan dorongan yang optimal untuk dapat bersaing dengan negara lain.

“Isu utama UMKM yang dihadapi hingga saat ini juga masih pada “sulitnya UMKM untuk naik kelas”, dimana UMKM kesulitan untuk meningkatkan level usahanya baik dari segi pendapatan maupun akses pasar, sehingga sebagian besar UMKM masih tergolong berjalan di tempat,” ujar Arif pula.

Rekomendasi Bappenas

Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas telah memberikan rekomendasi pengembangan UMKM, dari sisi Kelembagaan dan sisi Program.

Rekomendasi dari sisi penguatan Kelembagaan, yaitu pertama, Kementerian KUKM diharapkan dapat menjadi leading sector pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai K/L, BUMN dan swasta. Kedua, direkomendasikan perlunya insentif pajak menjadi salah satu stimulus bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM.

“Rekomendasi ketiga, PLUT diperkuat lagi sebagai sarana konsultasi yang langsung berkenaan dengan masyarakat,” kata Arif.
Rekomendasi keempat adalah pengembangan Platform UMKM sebagai penyedia Informasi; dan kelima pelibatan filantropi untuk inovasi pendanaan program.

Rekomendasi penguatan Program adalah Pengembangan UMKM yang didasarkan pada konsep rantai pasok; Penyediaan ruang bersama bahan baku atau produksi atau Factory Sharing; PLUT melibatkan para pakar/praktisi bisnis untuk menjadi pelatih dan mentor bagi UMKM; Perluasan akses pasar UMKM; dan Pengembangan UMKM berbasis tematik kewilayahan sesuai potensi wilayah.

“Selain rekomendasi pada penguatan kelembagaan dan penguatan program, Bappenas juga merekomendasikan 11 hal yang tercantum dalam RPP UU Cipta Kerja, terutama perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal dan permudahan perizinan usaha,” tandas Arif.

Arif melanjutkan bahwa untuk program/kegiatan prioritas Kementerian Koperasi dan UKM untuk Tahun 2021 sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait adanya reformasi struktural dan mindset maka KemenkopUKM akan fokus pada 1) Penerapan Good Corporate Koperasi dan Modernisasi Koperasi dengan target 100 Koperasi Modern, 2) Transformasi Formal Usaha Mikro melalui perlindungan, kemudahan, bantuan hukum dan pemberdayaan minimal 14 persen, 3) Pengembangan rantai pasok dan ekspor UKM dengan kontribusi ekspor UKM sebanyak 15,12 persen, dan 4) Penciptaan wirausaha produktif dengan target Rasio Kewirausahaan sebesar 3,55 persen.

Arif meyakini dengan terciptanya sinergi dan kolaborasi antara pusat dan daerah target tersebut akan dapat terwujud.

“Tujuan utama kita agar Koperasi dan UMKM mesti naik kelas, oleh karena itu melalui kesempatan ini, mari kita saling gotong royong, bergandengan tangan agar pengembangan Kewirausahaan, UMKM dan Koperasi ini dapat membantu pemerintah dalam pemulihan perekonomian,” pungkas Arif.

Pos terkait