Anggota Brimob Pelempar Anak Kucing yang Videonya Viral Terancam Kena Sanksi

Jakarta, Gempita.co – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan bahwa pelempar anak kucing yang video viral di media sosial adalah anggota Brimob.

Awi menyatakan, Polri akan menjatuhkan sanksi kepada anggota Brimob berinisial SS itu. Ia dinilai melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” tegas Awi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, SS tengah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Korps Brimob Polri.

“Pelaku adalah Briptu SS, anggota Satuan Brimob Polda Sumut, yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (diperbantukan) di daerah DKI Jakarta sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri,” ujar Awi

Awi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 30 September 2020, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kejadiannya sudah lama dan baru saat ini viral,” terang Awi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali