Jakarta, Gempita.co-Keberadaan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran yang disiapkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai sorotan. Salah satunya diungkapkan Anggota Komisi VI DPR-RI Lamhot Sinaga yang mengatakan rumah sakit tersebut tidak memiliki prosedur operasional standar dalam menangani pasien Covid-19.
Pandangannya itu berdasarkan hal yang dialami langsung oleh keponakannya dan sejumlah aduan masyarakat.
“Pada Kamis 26 Maret 2020, keponakan saya dirujuk ke RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet karena diduga terkena corona, namun di sana pukul 20.00 WIB, hingga Jumat siang tidak ada penanganan. Sementara kondisi pasien dari waktu ke waktu semakin drop tidak berdaya, stres, menangis dan menunggu ketidakpastian,” ungkap Lamhot dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020) lalu.
“Akhirnya saya menghubungi Wali Kota Bekasi dan sangat responsif menyanggupi untuk memindahkan ke RSUD Bekasi,” sambung Lamhot.
Menurut, masyarakat sangat berharap keberadaan RS Darurat Covid-19 dapat menangani pasien di tengah pandemi yang melanda Indonesia. Harapan itu perlahan runtuh berujung kekecewaan dan putus asa. Pasalnya, pasien yang dirujuk tidak segera mendapat penanganan.