Jakarta, Gempita.co – Rem darurat terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memperketat kembali PSBB Ibu Kota mulai 11 hingga 25 Januari 2020.
“Kita harus melakukan pengetatan, melaksanakan PSBB seperti bulan September yang lalu,” ujar Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).
Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini ditetapkan Anies dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021. Anies mengatakan, PSBB yang diperketat ini dilatarbelakangi oleh situasi Covid di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ungkapnya.
Anies berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya yaitu pada bulan September 2020 yang dinilai cukup berhasil menurunkan angka kasus Covid-19. Saat itu kasus aktif secara signifikan turun dari lonjakan kasus akibat libur panjang Tahun Baru Islam di bulan Agustus.
“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50%, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” lanjutnya.
Sayangnya, libur panjang akhir tahun 2020 kembali menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus sehingga berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit. “Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus,” tuturnya.
Berikut kebijakan PSBB diperketat yang berbeda dari PSBB transisi:
-Tempat kerja melakukan 75% Work From Home.
-Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
-Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat.
-Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat.
-Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
-Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, diizinkan take away 24 jam atau sesuai jam operasional.
-Tempat ibadah diberi batasan kapasitas 50%.
-Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.
-Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan.
-Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.