Jakarta, Gempita.co – Aplikasi PeduliLindungi mulai diberlakukan pemerintah bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara guna meminimalkan risiko penularan Covid-19.
“Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua pekan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini, kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (20/07/2021).
Oscar mengatakan, peraturan ini berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Informasi hasil tes usap PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara tercantum secara otomatis di aplikasi PeduliLindungi, sehingga akan membantu masyarakat untuk dapat melakukan check-in secara online.
Oscar mengatakan, bahwa integrasi data ini untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.
“Karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan,” ujarnya.
Oscar menambahkan dengan mekanisme tersebut, bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
“Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR,” katanya.
Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi PeduliLindungi,.
Sementara, Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, implementasi ini guna memperkuat protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam mengimplementasikan ketentuan ini, yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021,” kata Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/7).
Muhammad Awaluddin menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara Yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Sejalan dengan itu calon penumpang pesawat wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi di iOS atau Android dan melakukan registrasi. Jika calon penumpang sudah menjalani vaksinasi maka kartu vaksinasi akan muncul di aplikasi tersebut.
Calon penumpang juga wajib melakukan tes Covid-19 di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes, di mana nanti hasil tes juga akan langsung diunggah di aplikasi PeduliLindungi.
“Nama-nama dari 742 laboratorium tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Menkes Nomor 4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19,” ujarnya.
Adapun pemeriksaan/validasi dokumen kesehatan digital (kartu vaksinasi dan hasil tes Covid-19) yang ada di aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di bandara oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) maupun di konter check-in oleh maskapai menggunakan pemindai barcode dan/atau microsite aplikasi PeduliLindungi.