Arab Saudi Buka Kembali Perjalanan International, WNI Masih Dilarang Masuk

Riyadh, Gempita.co – Arab Saudi,Senin (17/5/2021) mencabut larangan perjalanan internasional baik udara, laut maupun darat.

Dikutip dari Arab News, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan seluruh warga negara diizinkan untuk bepergian dan semua pelabuhan kembali buka pada pukul 01.00 dini hari waktu setempat. Penerbangan juga dioperasikan kembali dengan kapasitas penuh.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dirjen Paspor Saudi mengumumkan mereka yang mau bepergian diharuskan mengikuti instruksi yang dikeluarkan oleh Kemendagri Saudi.

Syarat yang ditetapkan yaitu telah menerima dua dosis vaksin Covid-19, baru menerima satu dosis setidaknya dua pekan sebelum perjalanan, sembuh dari virus dalam waktu enam bulan sebelum tanggal perjalanan, dan warga di bawah 18 tahun.

Khusus untuk warga di bawah 18 tahun, mereka diharuskan menunjukkan polis asuransi perjalanan yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi (SAMA) sebelum bepergian. Asuransi mencakup risiko Covid-19 di luar wilayah Saudi.

Maskapai Saudi Arabian Airlines menyatakan telah menyelesaikan persiapan untuk mengoperasikan penerbangan ke 71 tujuan dari 95 bandara. Termasuk 28 tujuan domestik dan 43 tujuan internasional.

Masih ada Negara Yang Belum Diizinkan Masuk

Sejak awal pandemi, Saudi Arabian Airlines telah mengoperasikan lebih dari 100 ribu penerbangan dan mengangkut lebih dari 10 juta penumpang. Armadanya secara teratur disterilkan menggunakan sistem desinfeksi UVC dan semua kru telah divaksinasi.

Otoritas Umum Penerbangan Sipil mengatakan sekitar 385 penerbangan diharapkan beroperasi di seluruh bandara Kerajaan pada Senin. Sementara itu, Kemendagri mengatakan perjalanan ke beberapa negara, secara langsung atau transit melalui negara lain, tetap dilarang.

Pada bulan Januari, Kementerian melarang perjalanan ke Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Venezuela, Belarusia, dan India. Larangan ini berlaku jika wabah tidak terkendali atau apakah strain bermutasi sedang menyebar di negara-negara tersebut.

Indonesia sempat masuk dalam daftar 20 negara yang warganya dilarang masuk ke Saudi. Tetapi dalam daftar terbaru, Indonesia tidak tercantum di dalamnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali