Jakarta, Gempita.co – Tawaran kerjasama dari Pemerintah Arab Saudi terkait penempatan tenaga kerja sektor formal dalam skema profesional examination, disambut positif Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah.
“Kami menyambut baik tawaran pihak Arab Saudi tersebut dan telah menyampaikan kesediaan untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut,” Menteri ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, dilansir dari laman Antaranews.
Tawaran kerja sama itu hadir setelah Menaker bertemu Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi di Dubai. Pihak Arab Saudi menyampaikan harapan agar Indonesia dapat berpartisipasi dalam skema tersebut.
Menyambut tawaran tersebut, Ida menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini memiliki kebijakan berupaya meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal.
Pertemuan bilateral dengan Arab Saudi menyepakati beberapa hasil di antaranya pembentukan kerja sama penempatan dan pelindungan pekerja migran di sektor formal dalam skema profesional examinations dan review Technical Agreement terkait Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
“Kami sepakat akan membentuk joint working group antara Indonesia dengan Arab Saudi untuk menindaklanjuti proses pelaksanaan proyek (one channel system /SPSK),” kata Ida.
Tak hanya itu, pembahasan lainnya yakni mengenai tindak lanjut tawaran Pemerintah Arab Saudi terhadap rencana kerja sama penempatan tenaga kerja profesional, khususnya penempatan non-domestic workers.
“Pemerintah Arab Saudi memerlukan tenaga perawat sekitar 20.000 yang memiliki kemampuan bahasa Inggris atau bahasa Arab,” ujarnya.
Pertemuan dengan Ahmed Al-Rajhi juga menyinggung tiga permasalahan. Pertama, soal hak perlindungan dan lingkungan yakni menyangkut inisiatif reformasi ketenagakerjaan, otentikasi kontrak kerja, proyek atase tenaga kerja, dan program pelindungan pengupahan.
Kedua, tentang transformasi digital, yakni portal pasar tenaga kerja terpadu “Qiwa”, program verifikasi keterampilan dan penyelesaian sengketa ekosistem “Wedy”.
Pembahasan ketiga mengenai domestic workers, terkait otentikasi aplikasi rekrutmen, asuransi kontrak dan program pelindungan pengupahan.