Gempita.co – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali terhadap petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, OTT pungutan liar (pungli) tersebut palsu.
“Ada kejadian yang harusnya mengusik kita semua, Pak, apa itu? OTT palsu, Pak, yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Pak Habib saya minta nanti diputerin. Tidak ada OTT, Pak,” ujar Arteria dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Selasa (21/11/2023).
“Ada apa? Yang ada Jaksa ngasih duit ke petugas Imigrasi orang petugas Imigrasi begini, Pak Habib (telapak tangan menghadap ke depan),” ucap Arteria.
“Tiba-tiba dia lari, Pak. Nggak beberapa saat kemudian tiba-tiba dia bawa, ‘Mana uangnya? Berapa jumlah uangnya?’. Petugas itu mengatakan, ‘Kami nggak tahu jumlahnya, wong saya dilempari duit begitu, Pak. Diajak ngomong baik-baik, ‘Yuk kita ke Kejati’,” tutur Arteria menirukan percakapan pihak Kejati Bali dan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai.
“Apa yang dilakukan, Pak? Di berkas di BAP, ternyata yang ngasih uang itu Jaksa, Pak, bukan siapa-siapa. Apa OTT-nya? Yang baju hitam itu jaksa, disuruh kumpul nih buat 86, buat damai,” sambungnya.
“Kumpulin duit terkumpullah uang Pak Rp 79 juta, yang di press release-nya Kejaksaan Tinggi itu adalah Rp 100 juta. Ini pemalsuan lagi, Pak. Saya ingin tahu motifnya apa? Siapa pemainnya?,” tegas Arteria.
Ia menyinggung anggota lain yang menyebutkan semestinya ada pembentukan Panja Netralitas di tubuh Kemenkumham. Ia mengatakan seharusnya persoalan terkait OTT di Imigrasi Bali-lah yang mesti disikapi dengan pembentukan panja.
“Ini yang ingin kita usut. Kalau itu yang Bapak katakan buat panja, ini yang kita panja kan. Tidak boleh ada institusi negara menyerang kehormatan institusi lain. Ini yang harus kita bicarakan di ruangan ini, bicarakan fakta, Pak,” pungkasnya.
Untuk itu Arteria minta kasus tersebut dihentikan.