Kecam Arteria Dahlan, Ketum LSM Gempita: Tidak Layak Disebut Wakil Rakyat yang Terhormat

Ketua Umum DPP LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) T.Rusdy (Foto:dok.pribadi)

Jakarta, Gempita.co – Kecaman terus berdatangan terhadap politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang dianggap telah melecehkan bahasa Sunda. Salah satunya datang Ketua Umum DPP LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) T. Rusdy. Ia menyebut anggota Komisi III DPR-RI ini tidak layak disebut sebagai wakil rakyat yang terhormat.

“Sudah keterlaluan ini orang (Arteria Dahlan), saya lihat arogan sekali, apalagi sekarang berani melecehkan masyarakat Sunda. Ingat kita hidup di NKRI ini harus saling menghargai dan menghormati,” ujar T.Rusdy, dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/1/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pria asal Siantan Kalimantan Barat ini menegaskan LSM Gempita siap berada di garda terdepan untuk menjaga nilai-nilai keberagaman dari pengusik dan pemecah belah bangsa.

“Mulutmu harimaumu, jaga mulutmu, apalagi saat ini era media sosial yang semua informasi cepat menyebar hingga membuat gaduh di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi,” katanya.

“Jangan arogan, jangan sok berkuasa, ingat Anda (Arteria) itu wakil rakyat yang sedang mendapat mandat dari rakyat, kalau mau dibilang terhormat hormati orang,” sambung T.Rusdy.

Ia menilai penggunaan bahasa daerah sudah biasa dan lazim terjadi dalam acara formal sekalipun, itu tidak bisa dihindari.

“Presiden sekalipun suka ngomong bahasa daerah kok, meski sepenggal. Ini kok ada Kajati ngomong bahasa Sunda langsung minta dipecat?,” ungkapnya geram.

T. Rusdy pun menegaskan tidak ada urusannya dengan parpol manapun karena LSM Gempita tidak pernah berafiliasi apalagi pendukung partai.

“Kami ini pendukung persatuan dan kesatuan, kami isinya bhinneka tunggal Ika,” tegasnya.

Minta Maaf

Sebelumnya Arteria dianggap melecehkan bahasa Sunda, saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat itu, Arteria meminta Kajati Jawa Barat dicopot karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Legislator asal Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Timur VI (Tulungagung, Kediri, Blitar, Kota Kediri, dan Kota Blitar) ini telah menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya suku Sunda.(red)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali