Asal Berstatus Tahanan KPK, Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Singapura

Gempita.co – Gubernur Papua Lukas Enembe diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berobat di Singapura dengan catatan terlebih dahulu berstatus tahanan KPK.

“Betul, yang bersangkutan menyampaikan lewat pengacaranya untuk melakukan permohonan berobat ke Singapura. Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan tentu statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu baru bisa berobat ke Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya KPK sudah menawarkan kepada Lukas Enembe untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

“Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai dengan keinginan yang bersangkutan berobat di Singapura tetapi sekali lagi harus sudah menjadi tahanan KPK. Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan yang harus rawat inap tentu nanti kami akan bantarkan, kan seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin (28/11) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali