Gempita.co – Lelang ulang aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terkait dengan aset yang telah disita pemerintah dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), diumumkan pemerintah dilakukan, Rabu (27/4/2022).
Lelang pertama dilakukan pada Januari 2022 tidak ada peminat alias tak laku.
Lelang aset Tommy akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Proses penawaran lelang bisa dilakukan melalui https://www.lelang.go.id dan tempat lelangnya di KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No. 9, Purwakarta.
Penawaran lelang akan dilakukan secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Dalam lelang ulang ini pemerintah menurunkan nilai jual aset dan juga jaminannya. Nilai aset yang sebelumnya Rp 2,425 triliun hampir Rp 300 miliar menjadi Rp 2,151 triliun.
Begitu juga nilai limit jaminan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1 triliun menjadi Rp 430 miliar.
Dikutip CNBC Indonedia, berikut daftar aset Tommy Soeharto yang akan dilelang ulang oleh pemerintah:
Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.