Aset TPPU Rp8,9 Miliar Sepanjang 2020 Disita Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Pemerintah Tambah Anggaran Jadi Rp 695,2 Triliun. (Foto: Antara)

Jakarta, Gempita.co – Empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bidang perpajakan sepanjang 2020 yang nilainya mencapai Rp 8,9 miliar disita pemerintah.

“Kasus TPPU yang sudah ditangani selama 2016 sampai 2020 adalah 16 kasus dengan beberapa sudah diputus bersalah oleh majelis hakim,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 2021 di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sri Mulyani menyebutkan total kasus pencucian uang yang terekam oleh Komite TPPU sejak 2016 hingga 2020 dalam bidang perpajakan mencapai 16 kasus dengan beberapa di antaranya telah ditentukan bersalah oleh pengadilan.

Sri Mulyani merinci untuk nominal penyitaan aset pada kasus TPPU bidang perpajakan pada 2016 adalah sebesar Rp 38,1 miliar dengan enam kasus TPPU, Rp 5,3 miliar pada 2019 dengan dua kasus TPPU, dan Rp 8,9 miliar pada 2020 dengan empat kasus TPPU.

Sri Mulyani memastikan pihaknya akan terus meningkatkan sinergi melalui satuan tugas (satgas) penegak hukum dalam pemberantasan TPPU bidang perpajakan yang meliputi Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri, serta DJP.

Tak hanya itu, Sri Mulyani turut mendorong peningkatan kompetensi penyidik di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan meningkatkan kasus penyidikan hingga lima kali lipat dari jumlah kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.

“Kami tingkatkan kompetensi penyidik dan peningkatan 4 sampai 5 kali jumlah kasus penyidikan pada 2019 dibandingkan sebelumnya. Penyidikan yang biasa dilakukan PPNS wilayah Jakarta sekarang ditambah penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil Jabar dan Jateng,” jelas Sri Mulyani.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali