Asik, Sudah Boleh Makan di Restoran, Tapi Cuma 20 Menit

Gempita.co-  Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021. Hal ini diumumkan Presiden Jokowi melalui saluran youtube Sekteriat Presiden

Dalam keterangannya, Jokowi mengklaim laju pertambahan kasus Covid-19, bed occupancy rate, maupun angka kepositifan menunjukkan tren menurun di Jawa. Tetapi tetap harus waspada karena varian delta yang sangat menular.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dengan memperhatikan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun kita lakukan penyesuaian secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Jokowi menjelaskan, pasar sembako boleh buka seperti biasa non sembako boleh buka maksimal 50% dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda.

Usaha-usaha lain boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Restoran boleh buka sampai pukul 20.00, waktu makan maksimal di tempat di 20 menit.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali