ASN Kemenag Dilarang Buka Bersama dan “Open House”, Ini Aturannya

Gempita.co-Kementerian Agama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya menggelar atau menghadiri buka bersama dan Open House Idul Fitri.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau Open House Idul Fitri,” ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/3).

Namun bagi masyarakat umum yang akan menggelar buka bersama, Kemenag mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari risiko penularan COVID-19.

Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali